PRE TEST - SUKU DINAS KEBUDAYAAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

A vibrant and informative illustration showing a diverse group of women and children standing together with signs about protection against violence, in a bright cityscape background.

Kuis Perlindungan Perempuan dan Anak

Kuis ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang kebijakan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta, khususnya mengenai tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

  • Pelajari kebijakan terbaru pemerintah.
  • Uji pengetahuan Anda tentang bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.
  • Ketahui tindakan yang dapat diambil saat menghadapi kekerasan.
11 Questions3 MinutesCreated by EmpoweringVoice732
1. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yaitu :
A. Perda 1 Tahun 2018
B. Perda 8 Tahun 2011
C. Perda 11 Tahun 2008
D. Perda 1 Tahun 2011
E. Perda 10 Tahun 2011
2. Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Kebijakan tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu :
A. Kepgub No. 7 Tahun 2021
B. Ingub No. 36 Tahun 2020
C. SE Gubernur No. 7/SE/2021
D. SE Gubernur No. 7/SE/2021
E. SE BKD No. 10/SE/2022
3. Ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual, termasuk :
A. Pelecehan Fisik
B. Pelecehan Lisan
C. Pelecehan Isyarat
D. Pelecehan Psikologis/Emosional
E. Pelecehan Tertulis atau Gambar
4. Membanjiri akun korban dengan komentar maupun pesan yang bertujuan, mengancam, atau menakut-nakuti korban, seringkali bernada seksual dan sangat merendahkan martabat perempuan, merupakan bagian dari bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online, yaitu disebut :
A. Malicious Distribution Content
B. Cyber Harrasment/Spamming
C. Sexting
D. Morphing
E. Cyber Stalking
5. Berikut ini merupakan cara menghindari Kekerasan Berbasis Gender Online :
A. Pisahkan akun publik dengan akun pribadi
B. Cek dan atur ulang pengaturan privasi
C. Hindari berbagi lokasi live
D. Lakukan data detox
E. Semua benar
6. Dibawah ini merupakan hak-hak pelapor/ korban tindak kekerasan seksual di tempat kerja sebagai tertuang dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali :
A. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan
B. Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan /rekomendasi dari pihak berwenang
C. Mendapatkan kompensasi materi atas tindakan yang diterimanya
D. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain
E. Pelayanan psikologis, konseling & pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A
7. Siapakah yang dapat menjadi klien UPT. P2TP2A?
A. Perempuan dewasa yang mengalami KDRT
B. Anak laki-laki yang mengalami bullying
C. Laki-laki dewasa yang mengalami pelecehan seksual
D. A dan B benar
E. Semua jawaban benar
8. Dibawah ini merupakan ragam jenis kekerasan berbasis gender online, kecuali
A. Penganiayaan fisik secara langsung
B. Sexting
C. Pemaksaan aktivitas seksual melalui media online
D. Cyber harassment
E. Online grooming
9. Apa saja yang sebaiknya dilakukan ketika rekan kerja kita mengalami kekerasan di tempat kerja?
A. Sampaikan kepada rekan bahwa anda mendukungnya, Bantu rekan untuk kumpulkan bukti, Jika memungkinkan tegur pelaku, katakana kepada rekan anda untuk tidak melapor
B. Sampaikan kepada rekan bahwa anda mendukungnya, sebarkan informasi yang rekan anda beritahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, Jika memungkinkan tegur pelaku, katakan kepada rekan anda untuk tidak melapor
C. Sampaikan kepada rekan bahwa anda mendukungnya, Bantu rekan untuk kumpulkan bukti, Jika memungkinkan tegur pelaku, Lapor kepada atasan, bagian kepegawaian/BKD (https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan), ke UPT P2TP2A DKI Jakarta, atau ke Polisi
D. Taruh curiga kepada rekan anda, sebarkan informasi yang rekan anda beritahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, Jika memungkinkan tegur korban, Lapor kepada atasan, bagian kepegawaian/BKD , ke P2TP2A DKI Jakarta, atau ke Polisi
E. Sampaikan kepada rekan bahwa anda mendukungnya, sebarkan informasi yang rekan anda beritahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, Jika memungkinkan tegur pelaku, Lapor kepada atasan, bagian kepegawaian/BKD (https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan), ke UPT P2TP2A DKI Jakarta, atau ke Polisi
10. Nomor Hotline Pengaduan UPT. P2TP2A adalah ?
A. 0813 176 176 23
B. 0813 173 173 22
C. 0813 176 176 22
D. 0813 172 172 23
E. 0813 174 172 22
{"name":"PRE TEST - SUKU DINAS KEBUDAYAAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN", "url":"https://www.supersurvey.com/QPREVIEW","txt":"Kuis ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang kebijakan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta, khususnya mengenai tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.Pelajari kebijakan terbaru pemerintah.Uji pengetahuan Anda tentang bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.Ketahui tindakan yang dapat diambil saat menghadapi kekerasan.","img":"https:/images/course8.png"}
Powered by: Quiz Maker