PELATIHAN PRAMUBAKTI

A visually engaging illustration of Yogyakarta's cultural and historical landmarks along with elements representing social welfare and community support, capturing the essence of the quiz theme.

Pelatihan Pramubakti Quiz

Uji pengetahuan Anda tentang berbagai aspek sosial, hukum, dan budaya yang berkaitan dengan Yogyakarta melalui kuis ini. Setiap pertanyaan dirancang untuk menilai pemahaman Anda terhadap keistimewaan dan kondisi sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan mengikuti kuis ini, Anda akan mempelajari:

  • Sejarah dan budaya Yogyakarta
  • Status hukum dan sosio-ekonomi masyarakat
  • Informasi tentang kelompok rentan dan kebijakan terkait
20 Questions5 MinutesCreated by CaringCitizen42
Selain tugu jogja, dahulu digagas oleh para raja adanya tugu golong gilig. Apakah yang dimaksud dengan golong gilig?
Manunggaling kawula lan gusti
Kebulatan tekat pada semangat luhur
Keberpihakan DIY pada NKRI
Keinginan untuk mensejahterakan rakyat
Seperti alu yang digunakan untuk menumbuk padi
Anak terlantar adalah
Adalah seorang anak berusia 3 (tiga) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Adalah seorang anak berusia 4 (empat) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 17 (tujuh belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Adalah seorang anak berusia 0 (bayi) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Penyandang disabilitas mental retardasi dan eks psikotik biasa disebut:
Penyandang disabilitas fisik
Penyandang disabilitas sekunder
Penyandang disabilitas primer
Penyandang disabilitas mental
Penyandang disabilitas akut
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Gelandangan
Pengemis
Penyakit sosial
Sampah Masyarakat
Manusia Bodoh
Sesorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal sering disebut
BWBP
BPPT
BWPB
PWBP
PLKB
PMKS perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sering disebut dengan:
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Perempuan Rawan Godaan
Perempuan Butuh Perlindungan Sosial
Perempuan Rentan
Single Parents
Gelandangan, pengemis dan pemulung oleh Dinas Sosial bisa mendapatkan pembinaan seperti pelatihan kerja dan penyalurannya dan di:
BPRSR
BRSBKL
BPSTW
BPRSW
Camp Assesmen Gelandangan dan Pengemis
Sebutan untuk disabilitas pada individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan otot dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Disabilitas daksa
Disabilitas Grahita
Disabilitas Ruwi
Disabilitas netra
Disabilitas Alkemis
UU Keistimewaan DIY adalah
NOMOR 13 TAHUN 2012
NOMOR 13 TAHUN 2013
NOMOR 12 TAHUN 2012
NOMOR 14 TAHUN 2012
NOMOR 14 TAHUN 2013
Keistimewaan yang dimaksud dalam pasal 1 UU Keistimewaan DIY adalah
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat yang memiliki kontribusi positif dalam kemerdekaan RI
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa
Keistimewaan DIY dalam urusan pemerintahan dan pengaturan masyarakat
Keistimewaan DIY yang memberikan bantuan bagi NKRI pada masa sulit
Keistimewaan DIY dalam urusan pemerintahan dan pengaturan masyarakat
Sebelah timur DIY berbatasan dengan
Kabupaten Klaten dan Boyolali
Kabupaten Klaten dan Samudera Hindia
Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Klaten dan Magelang
Kabupaten Klaten saja
Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 5 UU Keistimewaan diwujudkan dengan cara, kecuali:
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY
Pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY
Pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum
Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
Kewenangan Istimewa DIY berada di
Provinsi
Kabupaten
Kota
Keraton
Rakyat
Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya :
Kemakmuran rakyat
Kemakmuran raja
Kemakmuran raja dan rakyat
pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat
Keistimewaan DIY
Perdais singkatan dari
Peraturan daerah istimewa
Pertumbuhan Daerah Istimewa
Peraturan mengenai daerah istimewa
Perlembagaan Daerah Istimewa
Peraturan Dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY. Pernyataan itu merupakan pernyataan dalam UU Keistimewaan DIY pada:
Pasal 44
Pasal 43
Ketentuan Tambahan
Ketentuan Peralihan
Pengantar
UU Keistimewaan disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 ketika presiden RI dipimpin oleh
Abdurrahman Wahid
Megawati Sukarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Prabowo
Kepala Dinas Sosial DIY sekarang
Drs Untung Sukaryadi MM
Dr Untung Sukaryadi
Drs Untung Sukaryadi MA
Drs Untung Sukaryadi M.Hum
Drs Untung Sukaryadi
Kepala Balai PSTW DIY sekarang
Drs Gatot Yulianto
Gatot Yulianto SH
Gatot Yulianto S.Sos
Gatot Yulianto M.Si
Drs. Gatot Yulianto, SH
{"name":"PELATIHAN PRAMUBAKTI", "url":"https://www.quiz-maker.com/QPREVIEW","txt":"Uji pengetahuan Anda tentang berbagai aspek sosial, hukum, dan budaya yang berkaitan dengan Yogyakarta melalui kuis ini. Setiap pertanyaan dirancang untuk menilai pemahaman Anda terhadap keistimewaan dan kondisi sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan mengikuti kuis ini, Anda akan mempelajari: Sejarah dan budaya Yogyakarta Status hukum dan sosio-ekonomi masyarakat Informasi tentang kelompok rentan dan kebijakan terkait","img":"https:/images/course8.png"}
Powered by: Quiz Maker